INFO-TARGET.COM l SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-30 Tahun Sidang 2025 pada Rabu (06/08/2025), dengan dua agenda strategis: tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi terkait Raperda APBD Perubahan 2025, serta penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP ini dihadiri oleh jajaran lengkap eksekutif dan legislatif, termasuk Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar memberikan apresiasi atas pandangan kritis dan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Perubahan 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi dalam menyempurnakan kebijakan fiskal daerah, khususnya terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi, pemanfaatan media sosial, serta optimalisasi pengelolaan potensi lokal.
Kenaikan belanja pegawai dalam APBD Perubahan 2025, menurut Bupati, merupakan dampak dari kebijakan pengangkatan PPPK serta kewajiban pemenuhan tunjangan penghasilan setara PNS. Ia juga menekankan pentingnya percepatan realisasi belanja modal, terutama infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan agar tidak tertunda hingga tahun anggaran berikutnya.
Sementara itu, penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2026 diarahkan untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan, dengan fokus pada belanja wajib, standar pelayanan minimal, dan program prioritas yang mengacu pada RKPD 2026 serta selaras dengan kebijakan provinsi dan nasional.
Ketua DPRD menyampaikan terima kasih atas respons dan penjelasan Bupati, serta menegaskan bahwa pembahasan lanjutan Raperda APBD Perubahan 2025 akan dilakukan oleh Komisi-Komisi DPRD bersama mitra kerja perangkat daerah pada 7-8 Agustus 2025. Sementara pembahasan di tingkat Badan Anggaran DPRD dengan TAPD dijadwalkan pada 13 Agustus, dan pengambilan keputusan bersama akan digelar dalam Paripurna tanggal 14 Agustus 2025.
Menutup rapat, Ketua DPRD mengingatkan semua pihak agar mempersiapkan diri secara maksimal, terutama dalam pembahasan KUA dan PPAS 2026. Ia juga meminta Bupati menugaskan pimpinan perangkat daerah hadir dengan membawa dokumen RKA masing-masing.
By. Ginanjar