Senyum Kades Cikujang Saat Ditahan Kasus Korupsi Rp 500 Juta, Posyandu Dijual Rp 45 Juta

INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Senyum lebar Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani, mencuri perhatian saat resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025).

Heni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa yang ditaksir mencapai Rp 500 juta, termasuk penjualan aset desa berupa bangunan Posyandu senilai Rp 45 juta. Ia kini dititipkan di Lapas Perempuan Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mencuat sejak Mei 2025, ketika Polres Sukabumi Kota menetapkan Heni sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Penahanan dilakukan setelah tahap dua pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian ke kejaksaan.

“Hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” ujar Agus Yuliana, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).

Posyandu Desa Dijual Rp 45 Juta Karena Dianggap Terbengkalai

Salah satu temuan mengejutkan adalah penjualan bangunan Posyandu oleh Heni. Posyandu tersebut dibangun di atas tanah wakaf menggunakan dana desa. Namun, Heni menganggap tanah tersebut milik pribadinya karena berasal dari wakaf keluarga.

“Tahun 2022 bangunan Posyandu itu tidak lagi digunakan. Bu Kades menganggap tanah itu milik dirinya, padahal dibangun pakai dana desa. Lalu dijual Rp 45 juta kepada pihak lain,” jelas Agus kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Heni berdalih telah mengganti bangunan Posyandu yang dijual dengan sebidang tanah lain di wilayah Desa Cikujang. Namun, dalih tersebut tak mampu menyelamatkan dirinya dari jeratan hukum.

Kerugian Negara Capai Rp 500 Juta

Selain penjualan Posyandu, Heni diduga menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi serta menggelapkan pendapatan asli desa (PAD).

“Ada banyak modus, mulai dari dana desa, sewa sawah yang seharusnya masuk PAD, hingga dugaan pencucian uang,” tambah Agus.

Kerugian negara akibat perbuatan Heni diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Perempuan yang menjabat sebagai kades periode 2019–2027 itu kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Proses hukum atas kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Timred

Array
Related posts
error: Content is protected !!