INFO-TARGET.COM | CITEUREUP, 29 JULI 2025 – Sejumlah pedagang ayam potong di Pasar Tradisional Citeureup, Kabupaten Bogor, mengeluhkan ketimpangan harga yang terjadi akibat maraknya penjual ayam potong liar di pinggir Jalan Raya Mayor Oking, Desa Puspanegara. Keberadaan pedagang liar tersebut dinilai menciptakan persaingan tidak sehat yang mengancam kelangsungan usaha para pedagang resmi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, harga ayam potong yang dijual di pinggir jalan jauh di bawah harga pasar, yaitu di bawah Rp35.000 per kilogram. Hal ini membuat banyak pembeli mulai beralih ke pedagang di luar pasar, meninggalkan lapak-lapak resmi yang telah membayar retribusi, sewa, dan mengikuti aturan kebersihan.
“Saya jual ayam Rp35.000 per kilogram. Tapi sekarang makin sepi karena banyak yang beli di pinggir jalan. Padahal kami bayar retribusi, sewa, dan taat aturan. Kami merasa dirugikan,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Para pedagang mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pemerintah desa maupun dinas terkait terhadap pedagang liar yang dinilai tidak berizin dan berpotensi melanggar standar kebersihan pangan.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Citeureup, Ade Sopian, mengaku prihatin atas kondisi ini. Menurutnya, jika tidak segera ditertibkan, kondisi ini bisa memicu konflik horizontal antar pedagang dan memperparah ketimpangan ekonomi di level bawah.
“Ini jelas merugikan kami yang resmi. Persaingan harusnya adil. Kami minta ketegasan dari pemerintah desa, UPT pasar, dan dinas terkait. Jangan tunggu situasi makin memanas,” tegas Ade.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga eksistensi pasar tradisional sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan. Jika dibiarkan, keberadaan pedagang liar dikhawatirkan membuat pasar tradisional kehilangan daya saing.
Sementara itu, perwakilan PD. Pasar Citeureup, Andang Iskandar, menanggapi keluhan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya telah mencatat aduan dari pedagang dan akan segera melakukan koordinasi lintas instansi untuk menindaklanjutinya.
“Ini sudah menjadi catatan penting bagi kami. Kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan untuk melakukan langkah penertiban,” ujarnya.
Andang juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam memilih tempat berbelanja, terutama memperhatikan aspek kebersihan dan keamanan pangan. Ia menegaskan bahwa ayam yang dijual di pasar resmi telah melewati proses pemeriksaan yang lebih ketat.
“Masyarakat harus sadar bahwa membeli di tempat tidak resmi berisiko bagi kesehatan. Mari kita dukung pasar tradisional sebagai pusat perdagangan rakyat yang aman dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Para pedagang berharap adanya tindakan cepat dari aparat berwenang untuk menertibkan pedagang liar di sepanjang Jalan Mayor Oking demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil.
Kabiro Bogor Raya