INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Dua pedagang berinisial I dan S ditangkap karena menjual ribuan slop rokok ilegal di Pasar Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Petugas menyita sekitar 5.000 slop rokok tanpa cukai yang dijual bebas di pasar tersebut. “Dua tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Rutan Warungkiara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, Selasa (29/7/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa praktik ini sudah berjalan selama dua tahun. Rokok-rokok ilegal itu didapat dari pemasok tak dikenal dan juga dibeli melalui platform online. “Mereka dijerat Undang-Undang Cukai. Barang didapat dari sales yang tidak diketahui dan sebagian dibeli online,” jelas Agus.
Akibat peredaran rokok ilegal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 miliar karena tidak ada pemasukan cukai. Ribuan slop rokok yang disita kini disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan akan dimusnahkan setelah ada putusan hukum tetap.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.