DIDUGA DINKES KABUPATEN BOGOR DITUDING TUTUPI DUGAAN KORUPSI DANA JAMINAN KESEHATAN 2024, SURAT AWPI DIABAIKAN!

INFO-TARGET.COM | BOGOR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor tengah menjadi sorotan publik. Lembaga ini diduga kuat mengabaikan surat konfirmasi dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Koordinator Wilayah Timur, yang mempertanyakan transparansi penggunaan dana bantuan keuangan tahun 2024 untuk jaminan kesehatan masyarakat kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP.

Sudah lebih dari satu bulan surat resmi dilayangkan, namun hingga kini tidak ada jawaban tertulis dari pihak Dinkes. Mirisnya, saat tim AWPI mencoba mengklarifikasi langsung ke kantor Dinkes Kabupaten Bogor, justru mendapat perlakuan yang dianggap melecehkan prinsip pelayanan publik dan etika birokrasi.

“Kami ditemui oleh seorang perempuan dan mungkin seorang dokter, yang mengaku hanya menjalankan perintah atasannya. Ia menyampaikan bahwa surat dari kami tidak akan dibalas karena memang itu instruksi dari pimpinan. Kami hanya bisa memberi penjelasan secara lisan, katanya. Ini bukan sekadar pelecehan administratif, tapi penghinaan terhadap hak masyarakat atas informasi,” tegas Wahid salah satu perwakilan AWPI Timur.

Tindakan ini dinilai sangat berlawanan dengan semangat keterbukaan dan transparansi yang telah dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), melalui berbagai forum resmi. Dalam sejumlah kesempatan, Gubernur KDM menegaskan agar seluruh jajaran OPD di provinsi, kota, dan kabupaten wajib bersikap terbuka terhadap penggunaan dana publik, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat seperti kesehatan.

Potensi Pelanggaran Hukum
AWPI menilai bahwa tindakan Dinkes Kabupaten Bogor bukan hanya tidak etis, tetapi berpotensi melanggar Undang-Undang. Di antaranya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif.
Bukan hanya itu, dugaan adanya indikasi penyimpangan anggaran juga harus ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait dana jaminan kesehatan untuk PBPU dan BP yang bersumber dari APBD tahun 2024.

Desakan Audit dan Pemeriksaan
“Kami mendesak Bupati Bogor Rudy Susmanto, dan bahkan Gubernur Jawa Barat jika perlu, untuk menurunkan tim pemeriksa independen atau Inspektorat, guna mengaudit Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor secara menyeluruh. Jika perlu, libatkan juga BPK dan KPK untuk memastikan tidak ada korupsi yang tertutupi di balik ketertutupan ini,” tegas wahid perwakilan AWPI.

Lebih lanjut, masyarakat menginginkan agar kepala Dinkes Kabupaten Bogor dan jajarannya bertanggung jawab secara administratif dan moral atas sikap arogansi birokrasi yang merusak kepercayaan publik.
“Ketika kami datang tanpa surat resmi, kami disebut tidak sopan. Tapi ketika kami mengikuti prosedur, justru mereka memperlakukan kami dengan gaya premanisme birokrasi. Apakah seperti ini wajah pemerintahan yang katanya ‘transparan dan melayani’?” ujar Supriyadi seorang aktivis LSM yang juga mendukung langkah AWPI.

AWPI menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan resmi maupun tindakan korektif dari pemerintah daerah, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum serta mengajukan gugatan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
“Transparansi adalah harga mati. Kami tidak akan mundur,” tutup pernyataan resmi AWPI. ( Tim)

Array
Related posts
error: Content is protected !!