INFO-TARGET.COM | BOGOR – Warga media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya sebuah kwitansi yang memuat pungutan liar (pungli) sebesar Rp 25.000 kepada pengemudi super truk, yang mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Klapanunggal, 18 Juni 2025
Kwitansi tersebut tersebar luas dan menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dianggap sebagai tindakan ilegal dan mencoreng nama baik lembaga desa.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Desa Bantar Jati, Supena Jaya Atmaja, saat dikonfirmasi oleh tim info target di ruang kerjanya pada Rabu (18/6), menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh oknum yang bertindak tanpa koordinasi atau izin resmi dari Pemerintah Desa Bantar Jati.
“Kami dari pemerintah desa menegaskan bahwa tidak pernah memberikan izin atau persetujuan atas kegiatan pungutan tersebut. Kami juga telah menarik seluruh kwitansi yang beredar dan memastikan kegiatan seperti itu tidak terjadi lagi,” tegas Supena Jaya Atmaja.
Lebih lanjut, Kepala Desa menyampaikan bahwa pihak-pihak yang terlibat telah dipanggil dan diminta memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, para oknum yang terlibat mengakui kesalahan mereka dan telah menyampaikan pernyataan permohonan maaf secara tertulis kepada Pemerintah Desa Bantar Jati serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pemerintah desa juga menyampaikan komitmennya untuk menjaga transparansi dan integritas dalam pelayanan publik, serta memastikan bahwa setiap aktivitas yang melibatkan nama lembaga desa harus memiliki prosedur dan persetujuan resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai langkah lanjut, Pemerintah Desa Bantar Jati akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi mencatut nama lembaga desa demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
By : Kabiro Bogor.