INFO-TARGET.COM | BOGOR – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran produk pangan kadaluarsa yang dimanipulasi dengan cara mengganti label tanggal kedaluwarsa. Kasus ini terungkap pada Senin, (16/06/2025), saat petugas mendatangi sebuah toko grosir di kawasan Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Dalam penggeledahan di toko milik pria berinisial M (53) tersebut, petugas menemukan 38 dus susu Indomilk kemasan botol dan 66 dus susu Indomilk kemasan kotak yang diduga telah diganti tanggal kedaluwarsanya agar seolah-olah masih layak konsumsi.
Kapolresta Bogor Kota melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengembangan kasus membawa tim ke lokasi lain di Jl. Jabon, Bedahan, Kota Depok. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 300 dus susu kadaluarsa serupa yang telah dimanipulasi dan diamankan dari tangan seorang perempuan berinisial F (27) yang diketahui mendapat produk dari pihak ketiga yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
“Produk ini dijual ke masyarakat dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni sekitar Rp75 ribu per karton. Ini menjadi indikasi kuat adanya niat untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar keamanan pangan,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan adalah mengganti tanggal kedaluwarsa pada produk minuman susu kemasan yang telah habis masa edarnya. Setelah diberi label baru, produk tersebut diedarkan kembali ke pasaran. Pelaku diduga melakukan tindakan ini dengan motif ekonomi, memanfaatkan celah harga dari produk-produk reject yang diperoleh dari jalur tidak resmi.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tiga orang telah diamankan, yakni:
M (53) – pemilik toko di Bogor
F (27) – pemilik toko di Depok
I dan KA – diamankan di lapak rongsokan di Jl. Jabon, Depok
Barang bukti yang diamankan antara lain:
38 dus susu Indomilk kemasan botol
66 dus susu Indomilk kemasan kotak
300 dus susu Indomilk kadaluarsa dari toko di Depok
Para pelaku dijerat dengan Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk makanan dan minuman, terutama yang mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.
Polresta Bogor Kota akan melanjutkan proses penyidikan, pemberkasan, dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
By : Vo