INFO-TARGET.COM | BOGOR – Aktivitas galian tanah merah di pinggir Jalan Baru Sentul, tepatnya di wilayah RT 02 RW 03, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Warga dan aktivis lingkungan menyoroti keberadaan galian tersebut yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi, namun tetap beroperasi secara terbuka tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.(14/06)
Kegiatan galian tersebut dinilai meresahkan masyarakat sekitar karena selain merusak struktur tanah dan menyebabkan debu yang mencemari udara, keberadaan truk-truk pengangkut tanah merah yang lalu lalang di jalur umum juga membahayakan pengguna jalan, terutama di jam-jam sibuk.
Ironisnya, meski aktivitas ini berjalan secara terang-terangan, hingga kini belum tampak tindakan tegas dari aparat terkait, baik dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, maupun kepolisian. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ada pembiaran atau bahkan kemungkinan adanya ‘pembekingan’ dari pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, galian tanah tersebut diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan maupun izin eksploitasi galian C dari pemerintah daerah. Dalam peraturan yang berlaku, kegiatan penambangan tanah wajib mengantongi izin resmi dan harus memenuhi berbagai syarat teknis serta administratif demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.
Lemahnya pengawasan dan tindakan hukum dari aparat penegak hukum Kabupaten Bogor menimbulkan kecurigaan publik. Banyak pihak mempertanyakan komitmen APH dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan.
“Kami menduga kuat ada pembiaran. Kalau memang tidak ada izin, kenapa bisa beroperasi terus? Apakah pihak kepolisian dan Satpol PP tidak melihat ini? Atau memang sengaja tutup mata?” ungkap Rizal, aktivis lingkungan
Pemkab Bogor dan instansi penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dengan menutup lokasi galian, menyita alat berat yang digunakan, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku usaha ilegal maupun oknum yang diduga membekingi aktivitas tersebut.
“Kami minta lokasi ini segera ditutup dan jangan ada tebang pilih dalam penindakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Babakan Madang maupun Dinas terkait di Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi meski sudah dihubungi beberapa kali. ( Agus )