INFO-TARGET.COM | BEKASI – Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kali ini, dua desa di Kecamatan Cibitung — Desa Muktiwari dan Desa Sarimukti — disorot oleh Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) setelah ditemukan kejanggalan serius dalam proses audit dan tindak lanjut penanganannya. Bekasi, 11 Juni 2025
Meski audit reguler dari Inspektorat Kabupaten Bekasi sebelumnya menyebut tidak ditemukan pelanggaran di dua desa tersebut, fakta berbeda terkuak setelah laporan masyarakat yang diajukan KP3D berhasil mengungkap adanya penyalahgunaan dana desa senilai puluhan juta rupiah, yang kemudian dikembalikan oleh kepala desa ke kas negara.
Ketua Umum KP3D, PSF. Parulian Hutahaean, menegaskan bahwa temuan tersebut menandakan ada yang keliru secara sistemik dalam mekanisme audit dan pengawasan.
_”Kami memperoleh informasi bahwa ada temuan oleh Inspektorat atas penyalahgunaan dana desa, dan dana itu telah dikembalikan oleh kepala desa. Ini bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Lalu kenapa audit reguler sebelumnya menyatakan nihil temuan? Ada ketidaksesuaian serius yang tidak bisa dibiarkan,”_ kata Parulian.
_”Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana. Ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekalipun kerugian negara telah dikembalikan, pelaku korupsi tetap dapat diproses secara pidana,”_ tegasnya.
KP3D mempertanyakan bagaimana mungkin temuan yang bersumber dari laporan masyarakat lebih akurat daripada audit negara yang rutin dilakukan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa audit reguler telah dijalankan tanpa kesungguhan atau bahkan berpotensi melindungi pihak tertentu.
Parulian melanjutkan bahwa KP3D akan menyurati Inspektorat Kabupaten Bekasi secara resmi untuk meminta salinan hasil audit reguler kedua desa tersebut.
_”Jika permintaan kami tidak dipenuhi, KP3D akan menempuh langkah hukum administratif dan pidana, termasuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, serta melaporkan Inspektorat ke Ombudsman RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan maladministrasi dan pengaburan informasi publik,”_ tambahnya.
*Tuntutan KP3D Secara Resmi:*
1. Publikasi terbuka hasil audit reguler dan audit hasil tindak lanjut laporan masyarakat.
2. Evaluasi tim auditor yang menyatakan “tidak ada temuan” sebelumnya.
3. Pemeriksaan hukum terhadap kepala desa terkait dugaan tindak pidana korupsi, tanpa terkecuali.
4. Reformasi tata kelola audit dana desa oleh Inspektorat agar menjunjung transparansi dan objektivitas.
*UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Pasal 2 ayat (1)* _“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri… yang merugikan keuangan negara… dipidana…”_
*Pasal 4 UU Tipikor* _“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana…”_
_“Kami berdiri bukan untuk sekadar mengkritik, tapi memastikan bahwa desa sebagai akar pembangunan tidak tercemar oleh praktik korupsi yang dilindungi oleh audit semu. Suara rakyat tak boleh dibungkam oleh laporan yang tak transparan,”_ pungkas PSF. Parulian Hutahaean.
By : Anjas