DUA NELAYAN DI SUKABUMI LAPORKAN KE POLRES SUKABUMI DENGAN DUGAAN INTIMIDASI DAN ANCAMAN

INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Dugaan adanya intimidasi dan ancaman terhadap dua nelayan di Sukabumi kini memasuki babak hukum. Nuryaman dan Dihan, dua nelayan yang mengaku menjadi korban, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum EDMD & Partners.

“Kami menduga tak hanya terjadi penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, namun juga terdapat indikasi kuat adanya tindak pidana gratifikasi dan suap seperti tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Efri Darlin M. Dachi bersama Ratna Mustikasari dan Rolan Benyamin P. Hutabarat kepada media, baru-baru ini.

Menurut Efri, indikasi ini terlihat dari relasi antara para terlapor dan program bantuan pemerintah yang seharusnya diberikan cuma-cuma kepada nelayan. “Kami menemukan adanya praktik jual beli pengaruh atau *influence trading*, di mana individu dengan jabatan strategis diduga menjual pengaruhnya demi keuntungan pribadi atau kelompok,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa berhenti di aspek penipuan atau penggelapan semata. Aparat penegak hukum diminta untuk mendalami adanya unsur tindak pidana korupsi yang lebih luas, seperti gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa serta pihak lainnya yang terlibat.

“Kami berharap Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK turut menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Dukungan dari LSM, ormas, dan insan pers sangat dibutuhkan untuk mengawal agar kebenaran tidak terhenti di tengah jalan. Ini menyangkut bukan hanya hak klien kami, tetapi juga kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah yang harusnya berpihak pada rakyat kecil,” pungkasnya.

By: Gjr

Array
Related posts
error: Content is protected !!