INFO-TARGET.COM | BEKASI – Berkat laporan cepat warga melalui Instagram, jajaran Polsek Serang Baru, Bekasi berhasil meringkus seorang pengedar obat-obatan terlarang bernama Iksan. Penangkapan dilakukan di Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, setelah polisi menerima informasi yang dikirim melalui akun IG resmi Polsek.
Kapolsek Serang Baru, Kompol Hotma, menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayahnya.
“Kami mengambil langkah tegas terhadap pelaku untuk memberikan efek jera. Tujuannya agar wilayah Serang Baru bebas dari penyalahgunaan obat daftar G,” ujar Kompol Hotma, Minggu (8/6/2025).
Kronologi bermula pada Kamis (5/6), saat seorang warga mengirimkan pesan berisi nomor WhatsApp yang mencurigakan ke akun Instagram Polsek. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang berada di dekat sebuah warung nasi uduk.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan plastik kresek hitam berisi berbagai jenis obat-obatan terlarang. Iksan langsung diamankan bersama barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
* 24 butir tramadol
* 176 butir eximer
* 3 butir trihexyphenidyl
* 4 butir double Y
* Uang hasil penjualan sebesar Rp. 600.000
* 1 unit HP Oppo A9 biru
* 1 power bank hitam dan kabel
Kini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Serang Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana berat.
By : Ibenk