INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pada Senin (2/6/2025), tim dari DJBC Bogor melakukan operasi penindakan di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dan berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi.
Wakil Kanit Penindakan DJBC Bogor, Faridz Yulistia, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, sebanyak sembilan petugas diterjunkan ke lapangan. Mereka berhasil mengidentifikasi dan menyita barang bukti dari tiga toko yang terindikasi menjual rokok ilegal.
“Dari tiga toko yang kami datangi, dua di antaranya juga menjual sembako. Jumlah pasti rokok ilegal yang disita masih dalam pendataan,” ujarnya kepada awak media.
Faridz menjelaskan bahwa temuan kali ini cukup besar dan akan diproses sesuai ketentuan. Barang bukti berupa rokok ilegal dipastikan akan dimusnahkan. Sementara para pelanggar masih dalam proses hukum, dengan kemungkinan dijatuhi sanksi pidana atau denda sesuai aturan yang berlaku.
“Langkah selanjutnya akan ditentukan di kantor, apakah pelaku akan dikenai sanksi pidana atau cukup dengan denda administratif,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga membahayakan masyarakat karena asal-usul produk tidak jelas.
“Semoga tidak ada lagi masyarakat yang menjual atau mengonsumsi rokok ilegal di wilayah Sukabumi. Ini demi keadilan dan keamanan bersama,”.
By : Redaksi