INFO-TARGET.COM | CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mencatat prestasi dengan membongkar peredaran obat keras tanpa izin di Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial Tommy Feryatna alias Tomy bin Cepheri (27) dibekuk petugas pada Senin dini hari, 12 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di kediamannya.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan 213 butir Tramadol dan 942 butir Trihexyphenidyl—dua jenis obat yang termasuk kategori keras dan hanya boleh diedarkan secara resmi. Selain itu, turut disita sebuah handphone, uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga hasil transaksi ilegal, dan satu tas jinjing merah yang digunakan untuk menyimpan obat.
Dari hasil interogasi, Tomy mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial Bang Ateng, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Obat tersebut diedarkan tanpa izin resmi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2).
Polresta Cirebon saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan lebih luas. Sejumlah langkah lanjutan juga tengah ditempuh, termasuk pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat keras dan segera melapor jika menemukan praktik peredaran obat ilegal di sekitar mereka.
Laporan : Kabiro Sumedang