INFO-TARGET.COM | JAKARTA – Sebuah kios yang berlokasi di Jalan Kapuk Kamal Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, kios tersebut diduga secara terang-terangan menjual obat-obatan golongan G tanpa memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (13/05/2025) itu langsung menarik perhatian masyarakat setempat, terlebih setelah rekaman aktivitas di kios tersebut menyebar luas di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat jelas transaksi penjualan obat golongan G dilakukan tanpa kendala, seolah-olah kegiatan tersebut sah di mata hukum.
Obat golongan G sendiri termasuk dalam kategori obat keras yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Penjualan tanpa pengawasan dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda yang rawan penyalahgunaan obat.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas ilegal tersebut. “Kami khawatir, karena banyak anak-anak muda yang bisa membeli obat itu dengan mudah. Ini jelas berbahaya dan harus segera ditindak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tindakan yang akan diambil. Namun masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas praktik semacam ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan publik.
Oleh : Redaksi