Ringkus Pengedar OKT, Polres Sukabumi Kota Amankan Ribuan Butir Obat Berbahaya

INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota terus memperlihatkan komitmennya dalam mewujudkan Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba dan obat berbahaya. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya pun terus dilakukan, salah satunya dengan mengamankan VTAKW (28 tahun) yang diduga kerap mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin. Minggu (11/5/2025).

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 7000 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5000 butir obat jenis Tramadol dan 2000 butir obat jenis Hexymer. Selain itu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor.

Hingga saat ini, VTAKW telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang– undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana o njara maksimal 12 tahun.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menuturkan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap penyalahguna narkoba maupun obat berbahaya.

“Tentunya Polres Sukabumi Kota tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba maupun obat berbahaya guna menciptakan masyarakat Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba,” tuturnya kepada media info-target.com.

“Kami juga mengajak peran serta masyarakat untuk sama-sama mencegah penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.

Oleh : Redaksi

Array
Related posts
error: Content is protected !!