POLRES MAJALENGKA BONGKAR 9 KASUS NARKOBA DALAM DUA PEKAN, BERBAGAI JENIS OBAT TERLARANG DIAMANKAN

INFO-TARGET.COM | MAJALENGKA – Dalam dua pekan terakhir, jajaran Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, sukses membongkar sembilan kasus peredaran narkoba di berbagai wilayah Kabupaten Majalengka sepanjang April hingga Mei 2025.

Beragam jenis barang bukti narkotika berhasil disita, mulai dari sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, hingga psikotropika dan ribuan butir obat-obatan terlarang.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menyampaikan bahwa sembilan kasus tersebut tersebar di tujuh kecamatan, dengan rincian Kecamatan Majalengka menyumbang 3 kasus, sementara enam kecamatan lainnya masing-masing mencatatkan satu kasus, yaitu Jatiwangi, Cigasong, Dawuan, Maja, Leuwimunding, dan Cikijing.

“Adapun klasifikasi kasus terdiri dari empat kasus obat keras/bebas terbatas, dua kasus ganja kering, satu kasus psikotropika, satu kasus sabu-sabu, dan satu kasus tembakau sintetis,” ungkap AKBP Willy pada Jumat (9/5/2025).

Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, meliputi 0,2 gram sabu-sabu, 260,54 gram ganja kering, 13,96 gram tembakau sintetis, 26 butir psikotropika, serta 2.000 butir obat-obatan terlarang dari berbagai merek.

Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, para pelaku menggunakan modus operandi yang beragam, mulai dari sistem tempel atau peta lokasi hingga pertemuan langsung (COD).

Identitas kesembilan tersangka juga telah terungkap, masing-masing berinisial H.A.A (51), R.M.R (24), B.K (20), A.A.M (21), R.P (26), D.N (33), D.K (30), A.F.M (30), dan Y.S (46).

Para tersangka pengedar sabu, ganja, dan tembakau sintetis akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 hingga 5 tahun.

Sementara pelaku psikotropika akan dikenai Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Oleh : Redaksi

Array
Related posts
error: Content is protected !!