Polres Sumedang Amankan Empat Pelaku Curas di Cimalaka, Dua Diantaranya Eksekutor

INFO-TARGET.COM | SUMEDANG — Kepolisian Resor (Polres) Sumedang melalui Unit Reskrim Polsek Cimalaka berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Licin, Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. 09 Mei 2025

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk pada Kamis malam, 8 Mei 2025. Sekitar pukul 23.30 WIB, dua orang pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Kecamatan Paseh. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob Polres Sumedang kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, pukul 08.00 WIB.

Identitas Pelaku:
1. UHA (20), warga Desa Mandalaherang, berperan sebagai eksekutor.
2. AA (24), warga Desa Jingkang, juga sebagai eksekutor.
3. DMP (20), warga Desa Paseh Kaler, berperan sebagai penjemput korban.
4. RM (21), warga Desa Paseh Kaler, berperan sebagai penjemput korban.

Barang Bukti yang Disita:
Dua unit sepeda motor (Yamaha Mio merah dan Suzuki Satria FU biru)
Dua unit handphone (Redmi 7 hitam biru dan Redmi X putih kuning emas)
Satu buah dompet kulit warna hitam

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, S.IK., M.Hum., menyampaikan bahwa para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cimalaka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta pelaku, dan akan terus mendalami apakah ada TKP lain yang terhubung dengan kasus ini,” ujarnya.

Langkah cepat Polsek Cimalaka ini mendapat apresiasi dari jajaran Polda Jawa Barat. Tindak lanjut akan terus dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumedang.

Redaksi

Array
Related posts
error: Content is protected !!