ASPAL JALAN CIGOMBONG CEPAT RUSAK, DIDUGA ADA KECURANGAN KADES DAN PENUNJUKAN PIHAK KETIGA TANPA MEKANISME

INFO-TARGET.COM | KAB. BOGOR – Proyek pengaspalan jalan di Kampung Kongsi dan Kampung Cigombong, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam. Baru berjalan kurang dari enam bulan, permukaan aspal sudah mulai terkelupas dan rusak parah, Rabu (01/05/2025). Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar.

Kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2025 yang bersumber dari APBN, dengan nilai mencapai Rp260.200.000,- (dua ratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah). Pekerjaan ini mencakup dua titik dengan total panjang jalan mencapai 1.230 meter.

Secara formal, proyek tercantum dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan masyarakat. Namun, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ternyata pekerjaan justru diborongkan ke pihak ketiga berinisial E, asal Cidahu, yang diduga ditunjuk langsung oleh Kepala Desa tanpa proses yang transparan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penunjukan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Mendagri No. 114 Tahun 2014 dan Permendes No. 21 Tahun 2020.

Ketika awak media mencoba menghubungi pelaksana kegiatan, E, melalui WhatsApp dan telepon, tidak ada respons. Kepala Desa Cigombong, Heri Hendrawan, juga sulit dihubungi dan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Pengaspalan yang dilakukan dalam waktu singkat—hanya tiga hari dari tanggal 17 hingga 19 April 2025—dinilai terlalu cepat dan tidak memperhatikan kualitas. Warga pun mengeluhkan hasilnya yang buruk, dengan ketebalan aspal hanya sekitar 0,02 cm, bahkan di beberapa titik hanya 0,01 cm. Tak heran jika jalan kembali rusak hanya dalam hitungan hari.

Lebih mencengangkan lagi, TPK yang seharusnya berperan aktif dalam pelaksanaan proyek justru tidak pernah dilibatkan sama sekali. Nama mereka hanya dicantumkan dalam baliho proyek, tanpa keterlibatan nyata dalam proses pengerjaan.

Dugaan pun semakin kuat bahwa ada permainan antara Kepala Desa dan pihak ketiga, termasuk kemungkinan adanya pembagian fee proyek. Hasil investigasi juga mengungkap bahwa nilai proyek jauh melampaui biaya riil. Dari perhitungan ahli, pengaspalan sepanjang 1.230 meter seharusnya hanya memerlukan dana sekitar Rp80 juta, bukan Rp260 juta. Selisih ini membuka potensi kerugian negara dan indikasi kuat praktik korupsi.

Redaksi

Array
Related posts
error: Content is protected !!