INFO-TARGET.COM | SUMEDANG – Polres Sumedang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 29 April 2025 di Mapolres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan bahwa jajaran Satres Narkoba telah berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama periode Maret hingga April 2025.
Dari 13 kasus tersebut, polisi menangkap 17 orang tersangka dengan rincian sebagai berikut:
• 10 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu,
• 5 tersangka penyalahgunaan obat-obatan dari golongan sediaan farmasi,
• dan 2 tersangka terlibat dalam penyalahgunaan psikotropika.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut diungkap dari 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumedang.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
• 61,27 gram sabu,
• 2.541 butir obat sediaan farmasi,
• serta 165 butir psikotropika,
selain sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut.
Kapolres AKBP Joko Dwi Harsono menegaskan bahwa Polres Sumedang akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi bahaya narkotika.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKBP Joko Dwi Harsono.
Polres Sumedang pun menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna menciptakan Kabupaten Sumedang yang bebas dari ancaman narkoba.
Kbr. Hendriawan