POLRES GARUT TANGKAP PENGEDAR NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA, PELAKU DAPATKAN BARANG HARAM MELALUI INSTAGRAM

INFO-TARGET.COM | GARUT – Satres Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika yang melibatkan seorang pria berinisial RS (29), warga Kampung Tegallega, Kelurahan Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Rabu (30/04/2025).

Pelaku diamankan pada Selasa Sore sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Rancabango, Tarogong Kaler, berikut barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan psikotropika.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan barang bukti mencurigakan yang dikemas secara rapi menggunakan plastik klip, tisu, dan lakban berwarna.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,21 gram, Narkotika jenis tembakau sintetis seberat bruto 7,18 gram, 4 butir pil diduga Calmlet Alprazolam, 8 butir pil diduga Alganax Alprazolam, Peralatan pendukung seperti klip bening, microtube, dan tas serta 1 unit handphone Realme yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan bahwa pelaku mengakui rencananya untuk mengedarkan sabu dan tembakau sintetis, sementara psikotropika jenis Alprazolam akan dikonsumsinya sendiri.

“Pelaku mengaku sebelumnya sempat menjual tembakau sintetis dan mendapat keuntungan sebesar Rp400.000, Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh melalui akun media sosial Instagram dengan nama akun “Greatstruggle.id” untuk sabu, dan “samuderapasific.co” untuk tembakau sintetis. Sementara psikotropika jenis Alprazolam diperoleh dari seseorang bernama Rasya.” ujar AKP Usep.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak kepolisian saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok dan distribusi narkotika yang melibatkan platform media sosial. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap peredaran narkoba yang kini mulai memanfaatkan teknologi digital sebagai media transaksi.

Redaksi

Array
Related posts
error: Content is protected !!