INFO-TARGET.COM | BANJARMASIN – Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap jaringan narkoba besar yang memiliki keterkaitan dengan gembong internasional Fredy Pratama. Melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, polisi berhasil membongkar jaringan lintas pulau Kalimantan–Sulawesi yang dikendalikan oleh seorang operator yang diduga terafiliasi dengan sindikat Fredy Pratama. Selasa (29/4).
Dari hasil operasi tersebut, empat orang tersangka berinisial SP, HM, MF, dan MS berhasil ditangkap. Bersama para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 8.711,83 gram, 10.049 butir pil ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.
“Ini adalah bagian dari upaya tegas Polri untuk melemahkan kekuatan ekonomi para bandar narkoba. Kami juga akan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol. Kelana Jaya, S.I.K., M.H.
Redaksi