AKTOR SEKALIGUS MUSISI FA DITANGKAP LAGI TERKAIT NARKOBA, TERANCAM 12 TAHUN PENJARA

INFO-TARGET.COM | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan aktor sekaligus musisi berinisial FA atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi kali ketiga FA berurusan dengan hukum terkait kasus serupa.FA ditangkap di kediamannya pada Minggu (20/4), dan dari hasil tes urine, ia dinyatakan positif mengonsumsi metapetamin, amphetamin, serta benzodiazepin.

Atas tindakannya, FA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp100 juta.

“Ketika penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, satu botol kaca berisi kokain seberat bruto 3,96 gram, dan 27 butir pil alprazolam,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., Kamis (24/4).

Saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul narkotika tersebut serta menelusuri dugaan keterlibatan FA dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Tim.Red

Array
Related posts
error: Content is protected !!