JOKOWI DINYATAKAN MILIKI IJAZAH PALSU, UTANG NEGARA BISA MENCAKUP RP 7.000 TRILIUN

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke PN Solo terkait legalitas ijazah di SMAN 6 Surakarta dan UGM.

INFO-TARGET.COM | JAKARTA – Kontroversi seputar keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat setelah gugatan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam gugatan ini, Jokowi tidak sendirian; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga terlibat sebagai pihak tergugat.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) pada Senin, 14 April 2025, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Koordinator tim TIPU UGM, M. Taufiq, menyatakan bahwa motornya berada pada keputusan sebelumnya tentang ijazah sekolah Jokowi yang dipandang tidak memadai. Ia mempertanyakan kredibilitas kuasa hukum Jokowi yang berupaya menghalangi pihak-pihak tertentu untuk menanyakan soal ijazah pendidikan ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Taufiq menanggapi pernyataan bahwa gugatan sebelumnya ditolak pengadilan dengan berkomentar, “Saya ingin semua pengacara menunjukkan putusan mana yang menyatakan gugatan itu dimenangkan. Berapa skornya, berapa nilainya, ini bukan pertandingan!” ujarnya.

Mengapa gugatan kali ini diajukan di Solo? Menurut Taufiq, penilaian ini dilakukan di daerah asal Jokowi, mengingat pencalonannya sebagai wali kota dimulai di kota tersebut. “Kami berupaya untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum diambil di tempat yang relevan,” tandasnya.

Inti dari gugatan ini adalah konsekuensi jika Jokowi kalah dalam membuktikan keabsahan ijazahnya. Taufiq mengungkapkan, “Jika terbukti ijazahnya palsu, maka Jokowi harus mengemban utang negara yang mencapai sekitar Rp 7.000 triliun. Tanggung jawab ini adalah konsekuensi langsung dari posisinya sebagai kepala negara,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dengan tegas menolak tudingan ijazah palsu tersebut. Ia menyebutkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan telah diverifikasi oleh UGM, lembaga yang berwenang. “Ijazah ini telah digunakan dalam berbagai proses pencalonan dari wali kota Solo hingga dua kali Pilpres, dan semuanya telah diverifikasi oleh KPU,” ungkap Yakup saat konferensi pers di Jakarta.

Yakup juga membahas tuduhan bahwa Jokowi enggan menunjukkan ijazah aslinya, dan menegaskan, “Kami tidak akan menunjukkan dokumen tersebut kecuali ada permintaan resmi dari otoritas hukum. Hal ini bisa menciptakan preseden buruk jika ditangani sembarangan.”

Dalam upaya untuk memperbaiki pandangan publik, Yakup menekankan bahwa pihak penggugat telah beberapa kali menyeret kasus ini ke ranah hukum, namun semua gugatan ditolak oleh pengadilan. “Jika seseorang tiba-tiba dituduh memiliki ijazah palsu, bukankah seharusnya mereka yang menuduh yang harus membuktikannya?” tegasnya.

Reporter: Rizaldy Ricky | Redaktur: Agus

Array
Related posts
error: Content is protected !!