INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menekankan urgensi untuk melakukan pembahasan mendalam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memuat perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Pernyataan ini disampaikan Budi usai memimpin Rapat Paripurna DPRD, yang membahas tanggapan Bupati Sukabumi terhadap Raperda tersebut pada hari Senin (14/4/2025).
Menurut Budi, walaupun jawaban Bupati sudah jelas, DPRD berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan dengan penuh ketelitian.
“Kami telah menugaskan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami Raperda ini secara komprehensif. Ketum Pansus dipercayakan kepada Pak Bayu Permana, yang juga merangkap sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ujarnya.
Budi menambahkan, pembahasan oleh Pansus dijadwalkan akan dimulai pada esok hari, Selasa (15/4/2025), dengan harapan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak lama.
Ia menyatakan pentingnya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD), sehingga proses pembahasannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Target kami adalah agar pembahasan ini berjalan dengan cepat tetapi tetap cermat. Hal ini berkenaan dengan kepentingan fiskal daerah dan meningkatkan pelayanan publik yang optimal,” tegasnya.
Budi Azhar juga menggarisbawahi bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2023 sangat penting untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat serta kondisi yang berkembang di lapangan.
Dengan penyesuaian ini, Budi berharap dapat memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat berkomitmen untuk bekerja dengan maksimal dan profesional agar Perda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Kbr. Ginanjar