INFO-TARGET.COM | JAKARTA – Kota semakin ramai, tetapi ingatlah, bahwa kendaraan Anda yang tidak membayar pajak bisa berujung pada tilang!
Ciri utama dari kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak adalah STNK yang sudah mati atau tidak sah. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk memperhatikan status pajaknya.
Mengutip pernyataan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, pengendara yang memiliki STNK pajak mati memang dapat ditindak oleh petugas. “Warga memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah semua kewajiban tersebut dibayarkan, baru STNK akan diterbitkan dan diperpanjang,” jelasnya.
Undang-undang yang mengatur tentang pajak kendaraan ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang tersebut, setiap pengendara diwajibkan untuk melakukan pengesahan STNK setiap tahun.

“Penting untuk diketahui bahwa STNK berlaku selama lima tahun, tetapi pengesahan harus dilakukan setiap tahun,” sambungnya.
Brigjen Aan juga mengingatkan pengalaman hukum di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, pada tahun 2018, ketika ada pengendara yang tergugat karena ditilang meskipun belum membayar pajak. Putusan pengadilan saat itu menolak gugatan tersebut, mempertegas bahwa tindakan penilangan berdasarkan ketidakberesan STNK adalah sah.
“Oleh karena itu, saya mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan membayar pajak kendaraan. Dengan melakukan hal ini, Anda turut serta dalam meningkatkan pelayanan yang akan kembali kepada masyarakat,” tambahnya.
Mari taati aturan agar tidak terkena tilang dan nikmati manfaat dari pembayaran pajak yang Anda lakukan.
Tim.Red