INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang perempuan berinisial RP (21) dari Citamiang, Sukabumi. Penangkapan ini terjadi setelah RP tertangkap basah mencoba menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas IIb Nyomplong saat kunjungan pada hari Rabu, 2 April 2025.
Barang bukti yang disita sangat mencengangkan, termasuk narkotika jenis sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras terbatas. Yang lebih mengejutkan, semua barang terlarang tersebut disembunyikan dengan cukup kreatif dalam sebuah alat kontrasepsi, bersama dengan sebuah telepon genggam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa investigasi mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di dalam lapas. Proses ini diharapkan mampu mencegah masuknya barang haram ke dalam penjara dan menjerat para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Tim.Red