INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Kasus skandal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.43111 di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, kini semakin memanas. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah memeriksa empat saksi dalam penyelidikan terhadap praktik penipuan yang merugikan konsumen.
SPBU tersebut, yang telah disegel akibat kecurangan, ditemukan telah mengurangi takaran bahan bakar hingga 600 mililiter setiap 20 liter yang dibeli oleh konsumen. Dengan praktik kotor ini, diperkirakan masyarakat dirugikan sekitar Rp 1,4 miliar setiap tahunnya.
Menurut Brigjen Nunung Syarifudin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, telah dilakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk seorang ahli metrologi dan manajer serta operator dari PT PBM, perusahaan yang mengelola SPBU tersebut. “Rudi, selaku Direktur PT PBM, juga telah diperiksa,” ungkapnya.
Pihak polisi berencana untuk menggelar perkara dalam waktu satu minggu ke depan dan menetapkan tersangka. Mereka akan melanjutkan penyelidikan terhadap SPBU yang telah beroperasi sejak 2005 ini untuk menghitung total kerugian akibat kecurangan yang dilakukan.

Dalam penyelidikan ini, empat pompa pengisian bahan bakar yang terdiri dari Solar, Pertalite, dan Pertamax telah disegel. Penyidik menemukan alat yang digunakan untuk mengurangi pengisian, yaitu printed circuit board (PCB), di dalam mesin dispenser.
“Pihak SPBU terduga dapat dikenakan pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta, karena telah menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp 1,4 miliar,” jelas Nunung.
Penyelidikan ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan mencegah praktik curang serupa terjadi di masa mendatang. (*)