KECELAKAAN MEMATIKAN DI SUKABUMI SOPIR TRUK JADI TERSANGKA ATAS KEMATIAN 4 PENUMPANG

Foto Ilustrasi (Doc. Info-target.com)

INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Deden Sulaeman, sopir truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi F 8148 FZ, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan tragis di Jalan Raya Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Sabtu (8/2/2025) yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Kecelakaan ini terjadi saat Deden mengendarai truk yang membawa muatan batu. Dalam pengakuannya, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, IPDA M Yanuar Fajar, menjelaskan bahwa Deden tidak mampu mengendalikan kendaraannya di area jalan menurun sehingga truknya terguling dan menimpa mobil Isuzu Panther bernomor B 8644 HN yang membawa sepuluh penumpang.

Akibat insiden tersebut, empat penumpang mobil Panther kehilangan nyawa dan beberapa lainnya mengalami luka-luka serius. Menanggapi peristiwa ini, pihak kepolisian telah menahan Deden sejak Senin (10/2/2025) dan mengajukan sangkaan berdasarkan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancamnya dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Ya, tersangka sudah ditahan,” ujar M Yanuar Fajar ketika dihubungi oleh Kompas.com via WhatsApp pada hari Sabtu (15/2/2025).

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan di jalan dan perlunya kewaspadaan yang lebih dari sopir truk angkutan berat, terutama di jalur-jalur yang berbahaya. Pihak kepolisian berjanji akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap faktor-faktor penyebab kecelakaan ini, demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. (*)

Array
Related posts
error: Content is protected !!