INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Tak jera dengan konsekuensi hukum, tiga residivis pencurian sepeda motor, ER (31), E alias D (31), dan U (44), kembali ditangkap oleh petugas Polres Sukabumi Kota pada Selasa (21/1). Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi di Sukabumi.
Penangkapan ini berawal dari aksi mereka pada Kamis, 16 Januari 2025, saat E alias D dan ER digerebek saat hendak mencuri di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur. Sementara itu, U ditangkap di rumahnya pada Jumat, 17 Januari.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku tidak hanya sekali melakukan kejahatan. Dalam lima bulan terakhir, mereka tercatat beraksi di 12 lokasi berbeda, termasuk 6 titik di Kota Sukabumi dan beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi serta Cianjur.
“ER berperan sebagai joki, sementara E alias D adalah eksekutor yang meluapkan aksi pencurian, dan U berperan sebagai penerima hasil curian,” jelas Rita.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa sepeda motor curian dan alat pemotong kunci. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan berkeliling menggunakan sepeda motor, mencari target yang terparkir sembarangan. Mereka menggunakan kunci T dan mata kunci yang dimodifikasi untuk menggandakan kunci kontak motor.
Ketiga pelaku kini terancam pidana penjara, dengan ancaman maksimal tujuh tahun sesuai Pasal 362 dan 363 KUHPidana. Rita juga menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aksi kriminal, serta menyarankan penggunaan kunci ganda untuk memperkuat keamanan sepeda motor.
Reporter : Reni
Simak Berita Terbaru dan Menarik di link kami langsung di ponselmu. Pilih dan lihat berita andalanmu melalui akses berita di https://info-target.com – https://jabarku.co.id pastikan kamu sudah mengikuti link berita kami