Pesangon dan Uang Pensiun Karyawan Jangka Panjang, Apa yang Perlu Diketahui Menjelang 2025?

INFO-TARGET.COM – Dalam perkembangan terbaru terkait ketenagakerjaan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait UU Cipta Kerja, yang berdampak langsung pada besaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK atau memasuki masa pensiun.

Keputusan MK, yang diumumkan akhir Oktober lalu, menegaskan bahwa pengaturan ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja, memberikan waktu dua tahun bagi pembuat undang-undang untuk merumuskan regulasi baru terkait ketenagakerjaan. Namun, untuk saat ini, besaran pesangon bagi karyawan yang berdedikasi lebih dari 15 tahun masih akan mengacu pada ketentuan yang ada dalam UU Cipta Kerja.

Menurut UU tersebut, bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari 15 tahun, besaran pesangon yang diberikan sesuai kategori masa kerja adalah sebagai berikut:

– 15 tahun ke atas tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
– 18 tahun ke atas tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
– 21 tahun ke atas tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.
– 24 tahun ke atas: 10 bulan upah.

Selain itu, karyawan juga berhak atas uang penghargaan yang bervariasi sesuai masa kerja:

– 3 hingga kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
– 6 hingga kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
– 9 hingga kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
– 12 hingga kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.

Dengan informasi ini, karyawan diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik menghadapi perubahan yang akan datang.

Untuk berita terkini dan lebih menarik, jangan lupa akses tautan kami di ponselmu untuk informasi lebih lanjut! [info-target.com](https://info-target.com) dan [jabarku.co.id](https://jabarku.co.id).

 

Array
Related posts
error: Content is protected !!