Warga Garut Gugat Mafia Tanah: Misdar Berjuang Melawan Pemalsuan Sertifikat Hak Milik

INFO-TARGET.COM | GARUT – Kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah kembali mencuat di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Misdar, warga Kecamatan Pangatikan, mengungkapkan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan setelah menemukan adanya sertifikat tanah ganda atas miliknya.

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Ahad (25/11/2024), Misdar mengaku telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) baru. “Saya resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan terbitnya sertifikat baru sehingga terjadi duplikasi SHM,” jelasnya.

Masalah ini bermula dari dugaan pemalsuan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), yang digunakan untuk menerbitkan SHM baru atas tanah yang sudah sah dimilikinya. Tragisnya, SHM baru tersebut telah diagunkan ke bank dan bahkan dilelang, mengakibatkan tanah yang dimiliki Misdar berpindah tangan ke pihak lain.

“Saya sebagai pemilik tanah yang sudah bersertifikat jelas dirugikan. SHM baru ini digunakan sebagai agunan hingga akhirnya tanah saya dilelang,” ungkapnya dengan nada penuh tertutup.

Misdar melaporkan kasus tersebut melalui nomor LP/503/X1/2024/SPKT/POLDA JABAR, sebagai upaya untuk mencari keadilan sebagai warga negara yang dilindungi hukum. Ia berharap pihak berwenang dapat mengungkapkan bahwa SHM baru tersebut cacat hukum karena adanya pemalsuan dokumen dalam proses penerbitannya. “Saya berharap laporan ini dapat memicu tindakan dari pihak terkait,” tegasnya.

Sebelumnya, Misdar juga sempat mengajukan permohonan ke Kantor ATR/BPN setempat, namun sayangnya tidak mendapat tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan ATR/BPN belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan Misdar.

Kasus ini menyoroti pentingnya peran penegak hukum dalam menangani masalah tanah, yang sering kali menjadi celah bagi mafia tanah untuk mempromosikan hak-hak pemilik tanah yang sah. Misdar berharap kisahnya dapat menjadi kewaspadaan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Array
Related posts
error: Content is protected !!