Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Percepat Proses Pembuatan KTP-El untuk Pemula Menjelang Pilkada 2024

INFO-TARGET.COM | SUKABUMI
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diadakan pada November 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mempercepat proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi pemula.

Inisiatif ini diambil oleh Disdukcapil Kabupaten Sukabumi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya, menjelaskan kepada Info-target.com bahwa saat ini merupakan tahun kedua dalam rangkaian persiapan Pemilu. Tahun lalu, Kabupaten Sukabumi telah mengikuti Pilpres dan Pileg.

“Sekarang kami menghadapi Pilkada dan aturannya tetap, bahwa yang berhak memilih adalah warga yang sudah memiliki KTP-El,” ujar Redi pada info-target.com, Selasa (25/06).

“Demi mendukung hal ini, sejak awal Juni 2024, kami telah meluncurkan program pelayanan dan perekaman KTP bagi pemula yang harus selesai dalam satu hari,” tambahnya.

Redi mengimbau masyarakat Kabupaten Sukabumi yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah melakukan perekaman KTP namun belum mencetaknya, untuk segera datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi atau seluruh UPTD. “Mereka tidak perlu mengambil nomor antrian. Pada hari itu juga KTP mereka bisa langsung dicetak dan ditunggu,” jelasnya.

Bagi yang belum melakukan perekaman, disarankan datang ke kantor UPTD atau Disdukcapil Kabupaten Sukabumi sebelum pukul 12.00 WIB agar KTP bisa langsung dicetak dan ditunggu.

Saat ini, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi bersama 8 UPTD Dukcapil se-Kabupaten Sukabumi sedang menjalankan program Gebyar Pelayanan KTP-El (fisik maupun digital) khusus untuk pemula atau warga yang belum pernah memiliki KTP-El.

“Manfaatkan waktu libur sekolah untuk mendapatkan KTP-El dengan perekaman Biometric atau sidik jari, tanda tangan, foto wajah bagi yang belum pernah, dilanjutkan dengan pencetakan KTP-El dan aktivasi IKD,” ujarnya.

Bagi yang sudah pernah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan KTP-El fisik, bisa langsung mendaftar untuk pencetakan KTP-El dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Untuk yang sudah pernah melakukan perekaman namun jauh dari lokasi pelayanan, dapat mengajukan pencetakan secara online dengan layanan pengiriman kurir yang dibayar di tempat (COD).

“Yang perlu dibawa hanya fotokopi dan soft copy KK, serta disarankan membawa smartphone untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital. Proses ini dapat diselesaikan dalam satu hari tanpa biaya. Jadi, uruslah sendiri dan hindari calo,” pungkasnya. (Dadan.it)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita https://info-target.com/https://jabarku.co.id/ Pastikan kamu sudah ikutan link berita kami ya

Array
Related posts
error: Content is protected !!